Abhan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ketua Bawaslu RI
Abhan

Abhan, S.H., M.H. (lahir 12 November 1968) merupakan salah satu dari lima pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) periode 2017-2022. Dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu, Kamis 13 April 2017 dirinya ditunjuk sebagai Ketua Bawaslu RI sekaligus menjadi Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu RI.

Abhan merupakan mantan Ketua Panwaslu/Bawaslu Jawa Tengah, pegiat hukum, dan aktivis dalam Reformasi 1998. Salah satu kegiatan sosial yang dijalani adalah di Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah (KP2KKN Jateng). Secara historis, KP2KKN lahir pada 8 Mei 1998 sebelum lengsernya Presiden Soeharto. Pada 2010 dia juga ikut dalam Centre of Society Development for Democracy.

Abhan juga sering menulis. Dia membuat buku berjudul Jejak Kasus Pidana Pemilu (Catatan Penegakan Hukum Pemilu di Jateng). Sejumlah tulisannya pun pernah dimuat di berbagai media massa.

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Abhan lahir sebagai anak pertama dari lima bersaudara buah dari pasangan suami-istri, H. Misbah Muslimin dengan Hj. Malichah. Dia dibesarkan dalam keluarga sederhana yang agamis. Dia tertarik dalam masalah kepemiluan dan demokrasi sejak bergulirnya reformasi tahun 1998.[1]

Pendidikan dijalani di Pekalongan, sejak Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah, SLTP Madrasah Tsanawiyah Salafiyah, selanjutnya tingkat SLTA di Madrasah Aliyah Salafiyah lulus pada tahun 1987. Abhan lalu menempuh kuliah di Universitas Pekalongan dan lulus tahun 1991 kemudian meraih Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.[1]

Abhan juga pernah mengikuti berbagai pelatihan atau pendidikan non formal. Diantaranya: Pelatihan Pengawas Isu Khusus (dana kampanye, politik uang, dan penyalahgunaan jabatan) pada 19-21 Februari 2009, Pelatihan Pengawasan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009, Lokakarya Penyusunan Modul Diklat Manajemen Pemilukada Pada 2009, Fasilitator Bagi Bawaslu, Penyidik, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, Training of Trainers Bagi Bawaslu Fasilitator Bawaslu Provinsi dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota tahun 2015, mencakup 10 modul bimbingan teknis, Short Course "Understanding United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2006, dan FGD Penataan Kewenangan DPD RI pada 6 Oktober 2016.

Setelah lulus kuliah sarjana hukum, Abhan berprofesi sebagai pengacara atau advokat sejak tahun 1992. Pada 2008-2009 menjadi Ketua Panwaslu Provinsi Jawa Tengah. Setelah purnatugas, aktif lagi sebagai pengacara/advokat. Pada 2012, kembali di dunia pengawas pemilu, sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2012-2017. Pada 2017 terpilih menjadi Ketua Bawaslu RI hingga saat ini.[1]

Organisasi[sunting | sunting sumber]

Selain menjadi pengawas pemilu, Abhan juga aktif di beberapa organisasi kemasyarakatan, di antaranya Pengurus Takmir Masjid Al-Khoir Klipang Sendangmulyo, Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Penasehat DPC Peradi Kota Semarang, Ketua Dewan Pengawas Yayasan KP2KKN Jawa Tengah, dan Ketua Komite Sekolah SD 02 Sendang Mulyo.[1]

Berbagai organisasi nonpemerintah (ornop) yang memiliki kepedulian terhadap masa depan Indonesia yang terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Lembaga Pendidikan dan Perlindungan Konsumen (LP2K), Semarang Lawyer Club (SLC), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LP2I), Lembaga Studi Agama dan Pembangunan (LSAP), Forum Advokasi Rakyat (FAR), Lembaga Studi Pengembangan Masyarakat Desa (LSPD), Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unissula, dan beberapa individu yang bergerak pada upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berhimpun dan aktif mengadakan diskusi.[1]

Dalam organisasi tersebut, Abhan tercatat sebagai salah satu pendiri bersama ainnya. Pada periode 2006-2008, menjabat sebagai Pelaksana Harian atau Koordinator KP2KKN Jateng dan aktif sebagai Ketua Dewan Pengawas di Yayasan.[1]

Karier[sunting | sunting sumber]

  • Advokat di Kantor Advokat Penasehat Hukum Abhan and Partners (1992-2008)
  • Ketua Panwaslu Provinsi Jawa Tengah (2008-2009)
  • Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (2012-2017)
  • Ketua Bawaslu RI (2017-2022)

Penghargaan[sunting | sunting sumber]

Biodata[sunting | sunting sumber]

Nama Abhan
Tempat tanggal lahir Pekalongan, 12 November 1968
Istri Aini Agustiah
Anak 1. Muhammad Nastabiq

2. Nyla Farhatul Maula

Pendidikan
  • Madrasah Iblidaiyah Pekalongan (1981)
  • Madrasah Tsanawiyah Pekalongan (1984)
  • Madrasah Aliyah Pekalongan (1987)
  • Hukum Keperdataan, Universitas Pekalongan (1991)
  • Magister Ilmu Hukum, UNISSULA Semarang
Organisasi Salah satu pendiri Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme / KP2KKN (1998)

Bendahara Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme / KP2KKN (2000-2001)

Ketua DPC Serikat Pengacara Indonesia Semarang (2003-2006)

Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme / KP2KKN (2005-2007)

Ketua DPD Serikat Pengacara Indonesia Jawa Tengah (2007-2010)

Direktur Eksekutif Centre of Society Development for Democracy (2010)

Ketua Komite SDN 02 Sendangmulyo (2012-Sekarang)

Anggota Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (2015-2019)

Anggota Dewan Penasehat Pengurus Dewan

Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Semarang (2016-2020)

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2017-2022. detik.com. 11 April 2017. Diakses tanggal 10 Mei 2020.
  2. Ketua Bawaslu RI Abhan. bawaslu.go.id. Diakses 10 Mei 2020.
  3. Profil Abhan - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. tribunnews.com. 23 Mei 2019. Diakses 10 Mei 2020.
  1. ^ a b c d e f https://www.bawaslu.go.id/id/profil/ketua-bawaslu-ri-abhan