Rawat jalan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Rawat jalan merupakan pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa mengharuskan pasien tersebut di rawat inap. Seorang pasien yang menjalani rawat jalan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menginap (opname).[1]


  1. ^ Lestari, Yuni; Nurcahyanto, Herbasuki. "ANALISIS TINGKAT KEPUASAN PASIEN RAWAT JALAN". Media Neliti: 1.