Lompat ke isi

Praduga tak bersalah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Praduga tidak bersalah)

Praduga tak bersalah adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "UU Kekuasaan Kehakiman pasal 8 ayat 1". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-31. Diakses tanggal 2016-08-21. 

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]