Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
== {{int:filedesc}} == {{Information |description ={{W|Kevin Lilliana|Kevin Lilliana Junaedy}} with {{W|Bandung}} city mayor {{W|Ridwan Kamil}}. |date =2017-12-04 |source =[https://www.bandung.go.id/news/read/4298/wali-kota-bandung-sambut-miss-international-kevin-liliana WALI KOTA BANDUNG SAMBUT MISS INTERNATIONAL KEVIN LILIANA] - [https://img.bandung.go.id/images/news/2017/12/04/header/miss%20internasional.jpg PUBLIC DOMAIN BANDUNG CITY MAYOR GOVERNMENT DETAIL IMAGE] |autho...