Foto udara Kampus Technische Hoogeschool te Bandoeng (sekarang Institut Teknologi Bandung) dari arah selatan. Bangunan termuda adalah Waterloopkundig Laboratorium - Laboratorium Hidrolika yang diresmikan tahun 1936. Sebelah kiri dari depan adalah Gedung Sekretaris TH (sekarang kantor FTSL), bangunan penunjang sisi kiri gerbang utama, Aula Barat, dua gedung Teknik Sipil, Waterloopkundig Laboratorium, dan Laboratorium Fisika-Bosscha. Sebelah kanan dari depan adalah Gedung Pedel TH (sekarang kantor FSRD), bangunan penunjang sisi kiri gerbang utama, Aula Timur, dua gedung hulpgebouwen, Chemisch-physisch wegenlaboratorium, Laboratorium voor wegenbouw - proefbaan, Laboratorium Technische Hygiëne en Assaineering, Centraal Electrisch Laboratorium - Laboratorium Listrik Pusat; Di pojok jalan utama kampus dan jalan menuju Laboratorium Bosscha terdapat bangunan semipermanen untuk kantin. Di sebelah utara lahan kosong kampus terdapat bangunan (tidak diketahui fungsinya). Gedung LFM yang mulai digunakan Agustus 1940 belum tampak pada foto. Jalan di depan kampus adalah Hoogeschoolweg (sekarang Jl. Ganeća), IJzerman Park (sekarang Taman Ganesha), IJzermanparkweg (sekarang Jl. Skanda - sebelah kiri Taman Ganesha).
Sumber
"Technische Hoogeschool te Bandoeng: 19e cursusjaar" artikel dalam Majalah "De ingenieur" edisi 3 November 1939 Tahun ke-54 No.44, hal.A.414
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Pasal 60
Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu.
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh pihak yang melakukan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
{{Information | description = Foto udara Kampus ''Technische Hoogeschool te Bandoeng'' (sekarang Institut Teknologi Bandung) dari arah selatan.</br>Bangunan termuda adalah ''Waterloopkundig Laboratorium'' - Laboratorium Hidrolika yang diresmikan tah...
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.