Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Badan Restorasi Gambut)
Badan Restorasi
Gambut dan Mangrove
BRGM
Gambaran umum
SingkatanBRGM
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
Struktur
KepalaHartono Prawiraatmaja
Deputi Perencanaan dan Kerja SamaBudi Wardhana
Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan KemitraanMyrna Safitri
Deputi Penelitian dan PengembanganHaris Gunawan
Situs web
https://brgm.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (disingkat BRGM) adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan dipimpin oleh seorang Kepala.

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

BRGM mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua. Dalam menyelenggarakan tugas, BRGM.menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut;
  2. perencanaan, pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut;
  3. pemetaan kesatuan hidrologis gambut;
  4. penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya;
  5. pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
  6. penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar;
  7. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut;
  8. pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[1]

Organisasi[sunting | sunting sumber]

BRGM terdiri atas:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat Badan;
  3. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama;
  4. Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan;
  5. Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan; dan
  6. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-12-20. Diakses tanggal 2016-02-22.